Negara Indonesia adalah negara hukum yang pada dasarnya segala tingkah laku manusia haruslah diatur berdasarkan dengan adanya hukum yang ada, hal tersebut tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum.
[pdf_secure_final_url pdf_url="https://geoparkmatano.luwutimurkab.go.id/wp-content/uploads/2025/09/LAPORAN-HASIL-IDENTIFIKASI-CITES.pdf" id="pdfbio29"]