Surat Pencatatan Ciptaan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI) untuk menerangkan adanya suatu ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta berfungsi sebagai bukti permulaan kepemilikan hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.

[pdf_secure_final_url pdf_url="https://geoparkmatano.luwutimurkab.go.id/wp-content/uploads/2025/09/Surat-Pencatan-Ciptaan.pdf" id="pdfbio6"]